Skip to main content

Kontak Perkasa | Tilang Elektronik 'Salah Alamat', Polisi Kena Gugatan

Tilang Elektronik 'Salah Alamat', Polisi Kena Gugatan

Kontak Perkasa - Gara-gara tilang elektronik 'salah alamat', Denny Andrian Kusdayat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Denny menggugat karena dikirimi surat tilang elektronik kawasan ganjil-genap meski yang mengendarai mobil bukan dirinya.

Pemilik mobil Nissan Tera ini mengaku keberatan ditilang secara elektronik karena saat itu mobilnya sedang dipakai oleh saudaranya, bukan dia selaku pemilik mobil yang sedang mengendarai mobil.

Namun, polisi mengirim surat tilang elektronik ke alamat yang tertera di STNK, berdasarkan nomor pelat mobilnya yang terekam CCTV e-TLE.

"E-TLE ini kan baru ya, kalau nggak salah 1 Juli sudah ada berapa ribu yang dikirim Polda Metro, tapi ini kan juga proses hukum dong. Pelanggar lalu lintas boleh tanya pihak Polri mereka merujuk tetap pada pelanggar hukum acara pidana.," kata Denny, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

Baca Juga : Ini Investasi yang menarik di Tahun Politik

Denny keberatan dengan surat Termohon yakni Polda Metro Jaya yang menuduhnya melanggar lalu lintas di lokasi JPO Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada 17 Juli. Padahal, saat itu kendaraannya dikemudikan oleh saudara iparnya, Mahfudi.

Menurut Denny, seharusnya yang terkena tilang adalah pengendara mobil bukan dirinya selaku pemilik mobil. Karena itu Denny mengajukan praperadilan agar kepolisian mengoreksi e-tilang agar tidak menyurati si pemilik mobil melainkan pengendara mobil yang melanggar.

"Saya mengajukan praperadilan ini bukan karena tidak suka kepada kepolisian, tapi saya lebih ini kan lembaga praperadilan lebih horizontal yang intinya mengawasi kepolisian. Mereka nggak bisa main seenaknya. Kenapa harus bawa ini ke lembaga praperadilan ini harus diuji. Jadi kalian di pihak termohon nggak usah khawatir ini kan cuma introspeksi kalaupun nanti tidak dikabulkan saya tinggal bayar denda," ujarnya.

Pada petitumnya, Denny meminta agar hakim menerima permohonannya dan menyatakan surat tilang elektronik tidak sah. Serta meminta ganti rugi immateril sebesar Rp 3 miliar.

Comments

Popular posts from this blog

Saham Asia Jatuh di Tengah kekhawatiran Virus Varian Delta

  Saham Asia Jatuh di Tengah kekhawatiran Virus Varian Delta PT Kontak Perkasa Futures - Saham Asia gagal mengikuti penutupan yang kuat di Wall Street dengan kekhawatiran tentang penyebaran virus corona varian Delta membebani sentimen bahkan setelah data inflasi AS meredakan kekhawatiran Federal Reserve akan terburu-buru untuk mengurangi dukungan ekonominya. Data itu juga menyebabkan dolar mundur terhadap sebagian besar mata uang utama dan imbal hasil Treasury AS turun tipis semalam meskipun keduanya lebih stabil di jam Asia. Indeks MSCI dari saham Asia Pasifik di luar Jepang turun 0,25% pada awal perdagangan, terseret oleh penurunan 0,24% pada saham bluchip China. Indeks Hong Kong turun 0,2% sementara saham Australia sebagian besar datar dan Nikkei Jepang naik 0,35%. (Tgh) Sumber: Reuters PT KP PRESS PT KONTAK PERKASA FUTURES PT KONTAK PERKASA