Skip to main content

Buruh Janji akan Terus Demo Sampai Tuntutan Dipenuhi

Buruh Janji akan Terus Demo Sampai Tuntutan Dipenuhi

PT Kontak Perkasa Futures - Ribuan buruh menggelar aksi demo di DPR, kemarin (2/10/2019). Dalam aksinya, buruh menyampaikan tiga tuntutan, yakni menolak revisi Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, menolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan meminta revisi PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Buruh meminta tuntutannya dipenuhi. Sebab, hal-hal tersebut tidak menguntungkan bagi buruh.

Dalam orasinya di depan ribuan buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan tiga tuntutan buruh. Pertama, buruh menolak revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, hal itu akan menjatuhkan kaum buruh.

"Pertama menolak revisi Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang kita tolak revisinya. Kenapa, karena revisi tersebut bukan memperbaiki nasib kaum buruh tapi menjatuhkan bahkan membuat kaum buruh makin terpuruk di tengah-tengah kebijakan upah murah," kata Said di DPR Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Kedua, buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab, itu akan menekan daya beli masyarakat khususnya buruh.

"Kedua kita ingin memastikan DPR dan Presiden menolak kenaikan BPJS Kesehatan. Khususnya kelas 3 akan mengakibatkan daya beli turun. Misal kelas 3 jadi Rp 42 ribu dari Rp 25.500, Rp 42 ribu satu bapak, ibu, tiga anak Rp 42 kali 5 Rp 210 ribu," jelasnya.

Baca Juga : Ini Investasi yang menarik di Tahun Politik

Ketiga meminta pemerintah merevisi PP Nomor 78 tentang Pengupahan. Said bilang, dirinya telah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Said, Jokowi berjanji merevisi PP tersebut.

Said mengatakan, pihaknya menolak revisi UU Ketenagakerjaan karena revisi itu akan merugikan para buruh.

Said menjelaskan, beberapa waktu lalu telah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada pertemuan itu, dirinya menanyakan apakah Jokowi telah menerima draf revisi UU Ketenagakerjaan. Said bilang, Jokowi belum menerima draf tersebut.

"Kepada Bapak Presiden kemarin di Istana Bogor, kami menyampaikan apakah pemerintah sudah ada draf revisi UU Ketenagakerjaan. Bapak Presiden mengatakan, belum ada, belum ada diserahkan," jelasnya.

Meski begitu, dirinya mengaku telah menerima informasi di mana isi revisi ini akan merugikan buruh. Isinya, yakni terkait penurunan pesangon dan kenaikan upah 2 tahun sekali.

"Kami mendapatkan informasi dari berbagai sumber yang merugikan kaum buruh dengan revisi antara lain menurunkan nilai pesangon, itu merugikan kaum buruh. Upah dinaikkan 2 tahun sekali, upah minimum itu merugikan kaum buruh. Aksi pemogokan dipersulit padahal itu dibenarkan konstitusi. Penggunaan outsourcing yang sebebas-sebebasnya juga merugikan kaum buruh," paparnya.

Dia bilang, hal itu telah disampaikan Presiden. Menurutnya, Presiden merespons dengan positif.

"Respon presiden positif, bilamana ada revisi akan dilibatkan semua pihak termasuk kaum buruh," tambahnya.

Baca Juga : Menengok prospek bisnis investasi di tahun politik

Said Iqbal meminta agar PP 78 direvisi. Sebab, formula pengupahan dalam aturan ini merugikan buruh.

Said bilang, telah bertemu dengan Presiden di mana kepala negara berjanji merevisi aturan tersebut.

"Dalam 3 tuntutan yang kami sampaikan, yang mungkin akan segera sebelum pelantikan yaitu revisi PP Nomor 78. Iya itu dijanjikan Presiden, walaupun Presiden tidak mengatakan sebelum tanggal 20 Oktober, tapi Presiden mengatakan secepatnya, dalam minggu ini bisa diselesaikan dengan membentuk tim bersama ya, yaitu pengusaha, serikat buruh, pemerintah," jelasnya.

PP 78 sendiri mengatur soal skema upah, termasuk kenaikan upah. Dalam PP itu, dijelaskan Said, kenaikan upah dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, formula itu membuat kenaikan yang diterima buruh menjadi kecil.

"Itu terlalu kecil dan merugikan kaum buruh. Upah jadi kembali upah murah, daya beli menurun, konsumsi menurun, pertumbuhan ekonomi tidak tercapai," jelasnya.

Bukan hanya itu, dia menuturkan tidak adanya keterlibatan buruh dalam penentuan upah. Lantaran, kenaikan upah hanya ditentukan pemerintah.

Said bilang, buruh menuntut agar skema upah kembali seperti semula di mana kenaikan upah berdasarkan perundingan dewan pengupahan.

"Kembali ke mekanisme pengupahan di mana dewan pengupahan yang menentukan penetapan upah minimum, bukan pemerintah pusat berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

"Seluruh dunia saya sebagai ILO Governing Body pengurus pusat ILO seluruh dunia namanya kenaikan upah minimum berdasarkan perundingan dewan pengupahan yang terdiri tiga unsur, buruh, pengusaha dan pemerintah. Bukan ditentukan sepihak pemerintah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," imbuhnya.

Baca Juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas

Buruh akan kembali turun ke jalan jika tuntutannya tidak dikabulkan. Namun, Said Iqbal menuturkan bakal mengutamakan 'lobi'.

"Tentu ada aksi lanjutan terus-menerus, bilamana khususnya revisi UU 13 Tahun 2003 tetap akan direvisi. Tapi, kami mengedepankan lobi, yaitu bertemu Bapak Presiden dan kami melihat respon positiif," katanya.

Said mengatakan, belum ada niatan aksi dalam waktu dekat. Dia bilang, sedang menunggu pelantikan Presiden dan melihat upaya pemerintah.

"Beberapa hari ke depan tidak, belum kami persiapkan tapi kami menunggu sampai pelantikan dan setelah pelantikan Presiden apakah ada upaya memenuhi 3 tuntutan kaum buruh hari ini," tutup Said Iqbal

Comments

Popular posts from this blog

Aset Haven Meningkat Terkait Penembakan Pembangkit Nuklir, Emas Naik

  Aset Haven Meningkat Terkait Penembakan Pembangkit Nuklir, Emas Naik Kontak Perkasa Futures  - Emas naik karena meningkatnya permintaan untuk aset haven, setelah penembakan pembangkit listrik tenaga nuklir terbesar di Eropa yang menimbulkan kekhawatiran atas keamanan fasilitas di Ukraina. Bullion menuju kenaikan mingguan karena investor mempertimbangkan dampak ekonomi dari invasi Rusia. Lonjakan harga minyak telah memicu kekhawatiran mengenai pertumbuhan global dan risiko inflasi. Sementara harga emas di pasar spot naik sebanyak 0,8% menjadi $1,950.88 per ons, sebelum diperdagangkan pada $1,940,74 pada 09:24 pagi di Singapura. Harga naik lebih dari 2% pekan ini. Palladium bertambah 1,6%, membawa kenaikan pekan ini menjadi sekitar 19%, di tengah kekhawatiran atas potensi gangguan pasokan karena Rusia memproduksi sekitar 40% dari logam yang ditambang secara global. Perak stabil dan platinum naik.(yds) Sumber: Bloomberg PT KP Press Kontak Perkasa Futures PT Kontak Perkasa PT Ko...

Emas Naik ke Tertingginya 8-Bulan Saat Risiko Ukraina Tingkatkan Permintaan Aset Safe Haven

  Emas Naik ke Tertingginya 8-Bulan Saat Risiko Ukraina Tingkatkan Permintaan Aset Safe Haven PT Kontak Perkasa  - Emas naik ke level tertinggi dalam lebih dari delapan bulan karena kekhawatiran atas meningkatnya ketegangan geopolitik memicu permintaan untuk aset haven. Bullion baru saja mencatatkan kenaikan tiga minggu berturut-turut, didorong lebih tinggi oleh kemungkinan konflik di Eropa. Dalam perkembangan terakhir, AS telah mengatakan kepada sekutunya bahwa setiap invasi Rusia ke Ukraina berpotensi membuatnya menargetkan beberapa kota di luar ibu kota Kyiv, menurut tiga orang yang mengetahui masalah tersebut. Presiden Joe Biden mengatakan pada hari Jumat bahwa dia sekarang yakin Presiden Rusia Vladimir Putin telah memutuskan untuk bergerak melawan Ukraina dan bahwa invasi - termasuk serangan di Kyiv - dapat terjadi dalam beberapa hari. Moskow terus menyangkal rencananya untuk menyerang tetangganya yang lebih kecil dan mengatakan telah menarik pasukan kembali dari daerah d...

Bursa Tokyo Dibuka Lebih Tinggi pada Rabu

  Bursa Tokyo Dibuka Lebih Tinggi pada Rabu PT Kontak Perkasa  -  Bursa Tokyo dibuka lebih tinggi pada hari Rabu (16/2) memperpanjang reli Wall Street di tengah meredanya kekhawatiran akan invasi Rusia ke Ukraina. Indeks acuan Nikkei 225 naik 1,42 persen atau 381,03 poin menjadi 27.246,22 pada awal perdagangan, sedangkan Indeks Topix yang lebih luas menguat 1,30 persen atau 24,94 poin menjadi 1.939,64. ( knc ) Sumber : AFP PT KP PRESS Kontak Perkasa Futures PT Kontak Perkasa PT Kontak Perkasa Futures