Skip to main content

Kasus Hinaan NU, Gus Nur Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kasus Hinaan NU, Gus Nur Divonis 1,5 Tahun Penjara 

PT Kontak Perkasa - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepada terpidana kasus pencemaran nama baik melalui video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat', Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Ketua Majelis Hakim, Slamet Riyadi menilai Gus Nur terbukti secara sah menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan terhadap Generasi Muda NU. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.

"Menyatakan, terdakwa Sugi Nur Raharja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, dan dijatuhi hukuman satu tahun 6 bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim, Slamet Riyadi, saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Surabaya, Kamis (24/10).

Baca Juga : Menengok prospek bisnis investasi di tahun politik

Majelis hakim menolak semua pleidoi yang diajukan oleh pihak Gus Nur. Namun ada pula beberapa pertimbangan dari majelis hakim.

Hal yang memberatkan terdakwa yaitu, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan tidak mengakui dan tak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan mengakui perbuatannya.

"Memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak mengaku bersalah dan tidak menyesali. Lalu meringankan, terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggung jawab keluarga," kata dia.

Mendengarkan putusan hakim tersebut, Gus Nur kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Mereka kemudian bersepakat untuk mengajukan banding.

Baca Juga : Ini Investasi yang menarik di Tahun Politik

"Menurut teman-teman lawyer kita akan banding," kata Gus Nur, kepada majelis hakim.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti, pihaknya masih pikir-pikir. Karena itu Gus Nur tak langsung dilakukan penahanan.

Putusan hakim ini berbeda dengan tuntutan JPU dengan hukuman penjara dua tahun. Dalam tuntutan itu, JPU, Gus Nur terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.

Comments

Popular posts from this blog

Saham Asia Jatuh di Tengah kekhawatiran Virus Varian Delta

  Saham Asia Jatuh di Tengah kekhawatiran Virus Varian Delta PT Kontak Perkasa Futures - Saham Asia gagal mengikuti penutupan yang kuat di Wall Street dengan kekhawatiran tentang penyebaran virus corona varian Delta membebani sentimen bahkan setelah data inflasi AS meredakan kekhawatiran Federal Reserve akan terburu-buru untuk mengurangi dukungan ekonominya. Data itu juga menyebabkan dolar mundur terhadap sebagian besar mata uang utama dan imbal hasil Treasury AS turun tipis semalam meskipun keduanya lebih stabil di jam Asia. Indeks MSCI dari saham Asia Pasifik di luar Jepang turun 0,25% pada awal perdagangan, terseret oleh penurunan 0,24% pada saham bluchip China. Indeks Hong Kong turun 0,2% sementara saham Australia sebagian besar datar dan Nikkei Jepang naik 0,35%. (Tgh) Sumber: Reuters PT KP PRESS PT KONTAK PERKASA FUTURES PT KONTAK PERKASA